Menurut Vanny, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka.
Tersangka R, Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi